Tiga bulan setelah dikeluarkannya Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020, maklumat itu dicabut secara resmi pada tanggal 25 Juni 2020.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan bahwa pencabutan itu dilakukan dalam kerangka mendukung kebijaksanaan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru Covid-19.
Pencabutan maklumat tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Idham Aziz Nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Telegram pencabutan Maklumat Kapolri menyebutkan adaptasi kebiasaan baru tersebut dilakukan di daerah dengan status zona hijau dan zona kuning.
Dalam telegram tersebut diingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di daerah zona oranye dan daerah zona merah dengan resiko penyebaran tinggi.
“Dalam hal ini Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan warga,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari Antara, Jumat.
Oleh sebab itu, lanjut Argo Yuwono, Polri dan TNI akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.
“Pengawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, serta menerapkan hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.
PRANALA
- Tanya Jawab Covid-19
- Kapan Pandemi Covid-19 Akan Berakhir?
- Disiplin 3M & 3R di saat Pandemi Covid-19
- Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
- Kenali Gejala Covid-19
- Ketahui Beda Gejala Virus Corona dengan Flu Biasa
- Kelompok yang Rentan Terjangkit Virus Corona
- Mengintip Harga Vaksin Covid-19
- Pahami Makna Zona Warna Pandemi Covid-19
- Fatwa MUI Terkait Pandemi Virus Corona
- Imbauan KAJ Terkait Pandemi Virus Corona
- Imbauan PHDI Terkait Pandemi Virus Corona
Post a Comment
Post a Comment